Dengan lahirnya PP 96 tahun 2012 memberikan nafas segar bagi dunia investasi di KEK, terkhusus KEK Sei Mangkei. Adanya Kebijakan kemudahan Fiskal dan Non Fiskal bagi Investor yang akan berinvestasi di Sei Mangkei
Keringanan tersebut, antara lain:
- Keringanan Pajak
- Bebas pajak eksport dan Import
- Kemudahan dalam Peizinan
- Keringanan PBB
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2012 tanggal 27 Februari 2012, maka PTPN III (Persero) telah melakukan berbagai pekerjaan pembangunan agar Kawasan Industri Sei Mangkei dapat segera memberikan manfaat luas sebagaiamana yang diamanatkan oleh Pemerintah.
- Surat Keputusan Bupati Simalungun No. 188.45/193/Bppd tanggal 30 Januari 2013 tentang Penetapan PTPN III sebagai Badan Usaha Pembangunan & Pengelolaan KEK Sei Mangkei.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KM-7/WBC.02/2019 tanggal 15 Februari 2019 tentang Penetapan Kawasan di Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara Sebagai Kawasan Pabean